jump to navigation

[SEPERTI PRITA] Ini Dia: Surat Pembaca yang Membuat Aseng Dituntut 1 Tahun Penjara Juni 6, 2009

Posted by ekojuli in UMUM, YANG TERCECER.
Tags: , , , ,
trackback

Abiz nonton di Trans TV, sepertinya kasus tuntutan Perusahaan Besar dengan alasa nama baik akan terus ada. Seperti kasus Prita, sepertinya kasus Kho Seng Seng (Aseng) ini juga bakal menjadi perhatian publik.

Diberitakan, Karena keluhannya sebagai konsumen terhadap PT Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua yang ditulisnya di surat pembaca juga dibungkam dengan Pasal Pencemaran Nama Baik. Bahkan atas tulisannya Kho Seng Seng dan Wini Kamis (04/06/09) kemarin, dituntut satu tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.
Kho Seng Seng dan Wini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan menfitnah PT Duta Pertiwi pengembang ITC Mangga Dua. Surat pembaca itu ditulis keduanya karena sebagai konsumen, mereka merasa ditipu PT Duta Pertiwi yang tidak pernah menerangkan secara jujur status tanah tempat berdirinya ITC Mangga Dua Jakarta Utara, bahwa tanah itu ternyata milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga kios yang ditempatinya tidak bisa dimiliki sepenuhnya.

Mau tau bagaimana tulisan Kho Seng Seng, Ini dia:

Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Saya Kho Seng Seng, saya adalah salah satu pembeli produk Sinar Mas Group (kios di ITC Mangga Dua) yang membangun BSD City. Saya tidak akan lagi mau membeli produk-produk Sinar Mas Group karena pengalaman saya dengan group ini sangat buruk.

Saya membeli property group ini melalui anak perusahaannya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk sebuah kios di ITC Mangga Dua. Saya tidak membeli langsung ke PT Duta Pertiwi Tbk saya membeli melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetapi sungguh sial ternyata tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang baru saya tahu ketika akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) gedung ITC Mangga Dua.

Kemudian saya menanyakan ke kuasanya (karyawan Sinar Mas Group) yang didudukan sebagai ketua Perhimpunan Penghuni (PP) ITC Mangga Dua yang mana dari 3 dokumen yang saya miliki yang menunjukkan bahwa tanah di ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta (3 dokumen yang saya miliki adalah Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak milik Satuan Rumah Susun)?. Kuasa perusahaan ini tidak bisa menjawab dia hanya mengatakan memang sejak awal sudah milik Pemprov DKI Jakarta.

Saya tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian saya mengirimkan Surat Pembaca ke harian Kompas dan dimuat tanggal 26 September 2006 dengan judul “DUTA PERTIWI BOHONG” isinya kurang lebih menceritakan ketidak jujuran perusahaan ini waktu menjual produk propertynya dan saya menanyakan siapa yang mesti saya gugat ( Badan Pertanahan Nasional, Pemprov DKI Jakarta, PT Duta Pertiwi Tbk). Hampir 2 bulan kemudian saya juga mengirimkan surat pembaca ke harian Suara Pembaruan. Isinya mengenai denda Rp. 100.000-, per hari yang dikenakan ke pembeli kios-kios ITC Mangga Dua jika tidak mau membayar uang perpanjangan ke Pemprov DKI Jakarta. Yang mengancam denda ini adalah karyawan dari Sinar Mas Group yang didudukan sebagai pengurus Perhimpnan Penghuni ITC Mangga Dua Surat Pembaca ini dimuat tanggal 21 November 2006. Surat Pembaca saya di harian Kompas ini kemudian dibantah oleh pihak PT Duta Pertiwi Tbk dan Surat Pembaca saya di harian Suara Pembaruan dibantah oleh Divisi Real Estate Sinar Mas Group.

Tidak puas dengan bantahan ini Sinar Mas Group kemudian melaporkan saya ke MABES POLRI dengan dakwaan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Saya dipanggil langsung sebagai TERSANGKA bukan saksi terlebih dahulu. Azas praduga tak bersalah tidak berlaku disini.

Tidak berhasil di MABES POLRI untuk menahan saya kemudian Sinar Mas Group ini menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dasar gugatan adalah Surat Pembaca dan laporan polisi saya yang di hentikan peyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya (saya laporkan kasus dugaan penipuan oleh Sinar Mas Group ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 November 2006) . Nilai Gugatan ini Rp 17 miliar. Benar-benar luar biasa Sinar Mas Group ini dimana ingin menyita kios dan rumah orang tua saya.

Perusahaan yang patut diduga telah menipu kami ribuan konsumennya malah ingin menyita harta benda milik konsumennya. Apa kira-kira pendapat pembaca terhadap perusahaan Sinar Mas Group ini.

Disini saya katakan bukan saya saja yang dilaporkan ke Mabes Polri masih ada 2 orang lagi dimana kedua orang ini menulis surat pembaca mengenai produk property dari Sinar Mas Group ini yaitu Apartemen Mangga Dua Court dan ITC Roxy Mas. Kedua orang ini juga dilaporkan ke Mabes Polri sebagai TERSANGKA langsung sama seperti saya dan kedua orang ini juga digugat dengan nilai Rp 17 miliar dan Rp 11 miliar.

Bukan hanya kami bertiga yang digugat masih ada 16 orang lagi yang digugat. Ke 16 orang ini digugat karena laporan mereka ke Polda Metro Jaya yang dihentikan penyidikannya. Laporan ini mengenai tanah bersama yang mereka bersama-sama beli ternyata adalah tanah Pemprov DKI Jakarta. Jadi patut diduga Sinar Mas Group telah menipu kami semua. Mereka masing-masing digugat sebesar Rp 11 miliar – Rp 17 miliar. Gugatan di Pengadilan adalah gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan penghinaan (pencemaran nama baik).

Yang saya tulis dalam surat pembaca dan laporkan ke Polda Metro Jaya adalah kenyataan yang saya dan ribuan konsumen lainnya alami bukan cerita bohong atau isapan jempol belaka. Inilah kenyataan yang kami alami sekarang, betapa hebatnya group perusahaan ini melakukan tindakan intimidasi kekonsumennya.

Beberapa bulan yang lalu ada komplain warga dari BSDCity mengenai atap rumah yang kayunya dimakan rayap melalui surat pembaca yang dimuat dibeberapa Media massa. Apakah Warga tersebut juga dilaporkan polisi dengan pasal pencemaran nama baik? Kami sebenarnya ingin tahu kelanjutan komplain warga tersebut tapi berhubung kami sendiri sekarang lagi sibuk menghadapi gugatan dan pemeriksaan di Mabes Polri kami tidak sempat mencari tahu kelanjutan komplain warga BSD City tersebut.

Bukan hanya komplain di BSD city yang saya baca di Surat Pembaca ada juga komplain dari

warga perumahan Banjar Wijaya yang juga dibangun oleh Sinar Mas group dan saya juga membaca di Surat Pembaca komplain pemegang polis asuransi Sinar Mas. Apakah semua orang yang mengkomplain ini dilaporkan ke pihak yang berwaajib dan digugat di Pengadilan Negeri?

Demikianlah pengalaman kami dengan Sinar Mas Group. Tidak ada maksud saya mendiskreditkan Sinar Mas Group ini tapi inilah yang terjadi sekarang dan tanah Pemprov DKI Jakarta yang dijual bukan hanya di ITC Mangga Dua tetapi hampir 30 hektar lahan di Mangga Dua Raya yang meliputi Wisma Eka Jiwa, Mall Mangga Dua, Ruko Bahan Bangunan, Ruko Tekstil, Dusit Mangga Dua dan Apartemen Mangga Dua Court. Serta setahu saya ada juga perkara tanah di BSD dengan seseorang yang bernama Bapak RUSLI dimana perkara ini sudah lebih dari 10 tahun belum selesai-selesai.

Inilah informasi yang saya dapat beritahukan kepada segenap pembaca sekalian semoga informasi ini berguna bagi segenap pembaca. Jadi BSD City atau Bintaro Jaya berpulang kembali ke segenap pembaca sekalian. untuk menentukan pilihan.

Saya telah menceritakan saya telah digugat oleh Sinar Mas Group mengenai kasus tanah di ITC Mangga Dua yang semula saya dan ribuan pembeli dari Sinar Mas Group yakini milik Sinar Mas Group dengan status HGB ternyata 18 tahun kemudian ketika akan diperpanjang HGB nya baru diketahui status tanah tersebut adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dan saya kemudian diputus bersalah oleh Majelis Hakim yang mengadili saya dan Majelis Hakim ini menghukum saya harus membayar 1 miliar rupiah tunai ke pihak Sinar Mas Group

Dalam putusannya Majelis Hakim ini mengatakan saya telah melanggar hak subyektif penggugat (Sinar Mas Group) dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN. Saya dikatakan telah menyerang kehormatan dan nama baik Sinar Mas Group. Padahal para saksi fakta yang saya datangkan ke persidangan dan memberi keterangan dibawah sumpah mengatakan bahwa apa yang tertulis dalam surat pembaca saya adalah fakta kejadian yang mereka alami dan ribuan pemilik property yang membeli dari Sinar Mas Group. Jadi surat pembaca saya bukan merupakan fitnah tapi kenyataan yang saya dan ribuan pembeli property Sinar Mas Group alami. Apakah menurut para pembaca menceritakan apa yang terjadi dan dialami ribuan konsumen dalam surat pembaca merupakan suatu penghinaan? Apa yang saya tulis dalam surat pembaca saya semua ada bukti tertulisnya dan saya sudah ajukan didepan sidang tetapi Majelis Hakim yang mengadili saya sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi saya. Bukti yang saya masukan adalah bukti autentik yaitu IMB, AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang tidak ada sama sekali keterangan mengenai HPL Pemprov DKI Jakarta. Dan menurut Pakar Hukum Agraria yang menyusun UUPA 1960 bapak Prof Boedi Harsono guru besar Trisakti sertifikat yang saya tunjukan pada beliau, beliau mengatakan sertifikat ini status tanahnya adalah HGB diatas tanah negara bukan diatas HPL karena tidak ada data mengenai HPL didalam sertifikat saya.

Jika ditanyakan ke pembeli-pembeli asli property Sinar Mas Group di area Mangga Dua apakah Sinar Mas Group mempunyai kehormatan dan nama baik, saya yakin sekali jawabannya tidak. Kenapa saya katakan tidak karena sekarang ribuan pembeli ini merasa mereka telah dicurangi pada waktu membeli property Sinar Mas Group ini dimana tidak diberitahu mengenai status tanah yang HPL Pemprov DKI Jakarta diarea Mangga Dua pada saat membeli property Sinar Mas Group ini. Jika mereka diberitahu kemungkinan ada dua mereka tetap membeli tetapi dengan harga murah karena tanahnya bukan milik developer atau tidak membeli sama sekali.

Di blog ini saya hanya ingin sharing dengan pembaca untuk bersikap lebih berhati-hati jika ingin berhubungan dengan Sinar Mas Group, jangan sampai mengalami hal seperti yang saya alami, komplain produknya melalui karyawannya tidak dilayani kemudian saya menulis surat pembaca yang akhirnya saya dilaporkan ke Mabes Polri (posisi Sinar Mas Group lebih hebat dari Presiden RI dimana ketika Presiden diduga dicemarkan nama baiknya hanya melapor ke Polda sedang saya dilaporkan ke Mabes) dan digugat di pengadilan negeri Jakarta Utara..

Apa yang saya ceritakan disini adalah kisah nyata saya menghadapi konglomerat nomer 3 di Indonesia yang sangat tidak tersentuh hukum karena laporan saya dan rekan-rekan saya ke Polda mengenai dugaan penipuan yang kemudian di SP3 kan dimana dasar SP3 inilah teman-teman saya juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan beruntung semua rekan saya dibebaskan hanya saya dan satu teman saya saja yang dikalahkan. Yang mengalahkan saya dan teman saya ini satu Majelis Hakim. Majelis Hakim ini menangani perkara saya dan teman saya sedang 14 perkara yang lain (16 orang digugat, ada 16 gugatan) diputus bebas oleh Majelis-majelis Hakim yang berbeda-beda.

Demikian akhir kasus saya digugat Sinar Mas Group atas dasar surat pembaca yang saya kirim ke 2 media nasional yang mengakibatkan saya dihukum untuk membayar tunai 1 miliar rupiah

Sebenarnya ada 19 gugatan yang dilakukan oleh Sinar Mas Group. Salah satunya adalah saya. Sedang 18 gugatan dibuat oleh Sinar Mas Group karena ke 18 orang ini masing-masing melapor ke Polda Metro Jaya karena tidak ada itikad baik dari Sinar Mas Group untuk duduk bersama menyelesaikan kasus yang patut kami duga telah menipu kami dengan cara menyembunyikan informasi mengenai tanah bersama ITC Mangga Dua pada saat menjual satuan rumah susun ITC Mangga Dua dimana sekitar 16 tahun kemudian baru diberitahu bahwa apa yang dibeli konsumennya 16 tahun yang lalu yang berupa tanah dan bangunan ternyata tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua adalah milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta dengan status hak atas tanah HPL Pemprov DKI Jakarta. Kami menyatakan kami memebli tanah dan bangunan karena Sinar Mas Group sendiri telah memberikan pada kami Faktur Pajak sederhana yang menerangkan pembayaran atas Tanah dan pembayaran atas Bangunan serta PPN atas Tanah dan PPN atas Bangunan. Hal inilah yang kemudian kami laporkan ke Polda Metro Jaya dimana oleh pihak Polda kemudian dinyatakan ini kasus dugaan penipuan. Yang pertama menyatakan ini dugaan penipuan adalah Polda Metro Jaya. Polda menyatakan dugaan penipuan karena penerima laporan kami melihat dan membaca dokumen yang kami bawa berupa Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun dan Faktur Pajak Sederhana yang dikeluarkan Sinar Mas Group yang tidak ada satupun data yang menerangkan bahwa tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta. Kesemua dokumen ini kemudian kami berikan dan serahkan sebagai barang bukti ke pihak Polda.

Sungguh tidak saya duga kemudian pihak Polda menghentikan penyidikan kasus kami (SP3). Dan dengan dasar SP3 ini kemudian Sinar Mas Group menggugat kami yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini dimana kami digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penghinaan (pencemaran nama baik). Nilai gugatan ini antara 11 miliar sampai 17 miliar rupiah. Total nilai gugatan adalah 232 milar rupiah (19 gugatan).

Sangking takutnya akan disita jamin tempat berdagang dan rumahnya, 3 orang dari kami akhirnya dengan sangat terpaksa menandatangani akta perdamaian yang saya nilai sangat sepihak tanpa ada timbal balik buat tiga orang yang menyatakan damai ini.

Adapun isi dari akta perdamaian ini kurang lebih adalah sbb:
– mengakui bahwa tanah ITC Mangga Dua memang sudah sejak dari awal diberitahu tanah Pemprov DKI Jakarta dengan status HPL
– Mengaku bersalah dan bersedia menyatakan permohonan maaf dikoran.
– Tidak boleh ikut teman-teman Fifi Tanang
– Jika melanggar salah satu diatas bersedia membayar 5 miliar dan dituntut secara perdata dan pidana.

Isi akta perdamaian ini saya ketahui karena akta perdamaian ini digunakan sebagai bukti di pengadilan bahwa memang kami mencemarkan nama baik Sinar Mas Group ini. Menurut saya ini sangat aneh karena ke 3 orang ini sendiri melapor ke Polda bahwa tanah nya tidak ada lagi sekarang yang berstatus Hak Guna Bangunan tetapi sekarang menjadi HPL, tapi di akta perdamaiannya menyatakan ini mereka sudah sejak dari awal mengetahui. Coba dibayangkan kalau mereka sudah tahu sejak dari awal HPL buat apa mereka susah-susah melapor ke Polda ini tentu ada sesuatu yang tidak beres dan lagi apa yang mereka dapatkan pada waktu menandatangani akta ini? Tidak ada keuntungan sama sekali buat 3 teman saya yang menandatangani akta ini.

Sedang ke 16 orang yang lain (termasuk saya) tetap melakukan perlawanan dan pada bulan Maret sampai Juni 2008 akhirnya diputus pengadilan Jakarta Utara. Empat belas putusan memenangkan kami hanya dua putusan yang mengalahkan kami. Dan yang mengalahkan kami hanya satu Majelis Hakim. Majelis Hakim ini menangani perkara saya dan satu perkara teman saya. Saya dan teman saya, masing-masing dihukum 1 miliar dengan pertimbangan hukum yang ngawur dimana putusannya telah melanggar hukum acara perdata dan Undang-undang Pers.

Saya menggunakan pengacara dari LBH Pers untuk membela saya dan teman saya dibela dari kantor Hukum Tarigan, Faridz & Partners. LBH Pers menangani dua kasus kami sedang Tarigan, Faridz & Partners menangani 9 kasus. Pengacara LBH Pers memenangkan satu gugatan teman saya yang digugat 11 miliar. Jawaban, duplik, bukti, saksi dan kesimpulan yang dibuat hampir sama seperti yang dibuat untuk saya. Saya dikalahkan kerena Majelis Hakim yang menangani saya tidak sama seperti Majelis Hakim yang menangani perkara teman saya. Begitu pula seperti kantor hukum Tarigan, Faridz & Partners yang menangani 9 kasus hanya kalah satu dan yang kalah itu Majelis Hakim nya sama seperti Majelis Hakim yang mengadili saya. Jadi satu Majelis Hakim ini menangani 2 perkara dimana kedua perkara tersebut telah memenangkan Sinar Mas Group.

Kami masih beruntung karena tidak semua Majelis Hakim bertindak seperti Majelis Hakim yang mengalahkan kami karena didalam persidangan dan didalam gugatannya Sinar Mas group mendalilkan kerugian akibat dari laporan polisi dan Surat Pembaca saya dan teman saya. Dalil yang menyatakan Sinar Mas Group rugi tidak bisa dibuktikan didalam persidangan dan dalil kami mencemarkan nama baik melalui Surat Pembaca juga tidak bisa dibuktikan didalam persidangan bahkan kamilah yang bisa membuktikan bahwa kami telah menderita kerugian akibat dari tanah yang baru kami ketahui milik Pemprov DKI Jakarta dan kami juga membuktikan dipersidangan melalui saksi fakta kami yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa apa yang kami tulis didalam surat pembaca adalah fakta kejadian bukan fitnah yang sekarang dialami ribuan konsumen Sinar Mas Group di area Mangga Dua. Tetapi semua keterangan yang diberikan baik saksi fakta kami maupun saksi ahli yang kami datangkan dari Dewan Pers sama sekali tidak dianggap oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara saya dan teman saya.

Saya dikalahkan oleh Majelis Hakim karena potongan-potongan kalimat yaitu yang diharian Kompas adalah judul surat Pembaca ‘Duta Pertiwi Bohong’ sedang di Suara Pembaruan adalah kalimat ‘Pemikiran saya, ini penipuan dan sudah saya laporkan ke Polda dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan’. padahal kedua potongan kalimat diatas tidak ada dalam surat pembaca asli saya (redaksi sudah menkoreksi tulisan saya)

Jadi tidak perlulah saya mencari pengacara yang lebih baik dan berintegritas karena pengacara saya dari LBH Pers dan pengacara teman saya yang juga dikalahkan sudah baik dan berintegritas tinggi dan pengacara saya ini dijamin bebas suap dan dijamin tidak menginjak didua tempat hanya yang perlu diperhatikan adalah Majelis Hakim yang mengadili perkara.

Sehebat apapun pengacara dan sesempurna apapun bukti serta saksi yang diajukan ke persidangan yang menentukan kemenangan bukan bukti, saksi dan pengacara tetapi Majelis Hakim lah yang menentukan kemenangan. Jika Majelis Hakim berpendapat bersebrangan dengan pengacara maka dikalahkanlah pengacara tersebut.

Hal ini juga sudah saya uraikan pada pengacara saya dan pengacara teman saya dan mereka juga sudah tahu. Orang-orang diluar lingkungan kami mungkin beranggapan karena saya kalah berarti pengacara kami tidak kualifait. Pemikiran ini salah besar menurut saya (saya hampir setiap hari ke pengadilan selama setaun dari senen sampai kamis mengikuti sidang pengadilan kami digugat, 16 gugatan). Walaupun kami kalah bukan berarti pengacara kami bodoh tetapi kekalahan kami tidak ada hubungan dengan pengacara kami karena kekalahan kami disebabkan ada faktor x nya.

Saya juga sudah ke YLKI tetapi karena ini sudah memasuki ranah hukum maka dikatakan YLKI tidak bisa membantu saya.

Dan saya ucapakan selamat pada Sinar Mas Group yang dengan segala cara ingin membungkam saya tetapi belum berhasil membungkam saya walaupun sekarang saya mengalami kekalahan di pengadilan negeri Jakarta Utara. Saya sudah melaporkan putusan pengadilan negeri ini ke instansi-instansi pemerintah untuk mengevaluasi putusan ini karena didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili saya bukti-bukti dan saksi-saksi saya dikatakan tidak menyangkal gugatan penggugat. Padahal secara jelas saksi saya menyatakan apa yang saya tulis bukan fitnah dan yang bertanggungjawab terhadap tulisan pembaca saya adalah penanggung jawab pers bukan penulis surat pembaca karena surat pembaca ini bisa dikoreksi oleh redaksi.

Demikian tambahan informasi yang bisa saya berikan dan saya sekarang lagi menunggu proses banding saya. Dan yang sebenarnya dihina (difitnah/dicemarkan nama baiknya) adalah saya bukan Sinar Mas Group karena dalam persidangan saya telah membuktikan tulisan surat pembaca saya sedang Sinar Mas Group tidak bisa membuktikan bahwa tulisan didalam surat pembaca saya adalah fitnah.

Saya sekarang sedang membuat memori banding. Semoga keadilan masih berpihak pada kebenaran. Inilah kisah nyata saya mencari setitik keadilan dimana kasus kenyataan tanah tempat kios saya berada adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah saya gugat juga di pengadilan negeri Jakarta Utara yang sialnya perkara saya menggugat Sinar Mas Group ditangani oleh Majelis Hakim yang memutus dan menghukum saya 1 miliar rupiah. Jadi Majelis Hakim ini menangani 3 perkara dua perkara kami digugat satu perkara kami menggugat dan seperti yang sudah saya uraikan diatas dua perkara sudah dikalahkan. Apakah perkara kami menggugat Sinar mas Group bisa dimenangkan?

Kasus saya bukan kesalahan BPPN tetapi ini murni patut diduga pekerjaan Sinar Mas Group karena ini merupakan produk property Sinar Mas group dimana ada ribuan konsumen yang membeli langsung ke Sinar Mas Group juga mengalami hal yang sama seperti saya. Jadi disini jelas terlihat bukan BPPN yang membuat ini bermasalah tetapi memang patut diduga sudah sejak dari awal ini diset oleh Sinar Mas Group. Seperti yang saya ungkap dalam tulisan terdahulu ada dua kemungkinan yang akan dilakukan konsumen jika Sinar Mas Group memberitahu bahwa tanah tempat property yang dibangunnya adalah milik pihak ke tiga bukan murni miliknya yaitu membeli dengan harga murah (karena hanya membeli petak-petak kios yang dingding-dingdingnya dibatasi gypsum tanpa ada tanah bersama) atau tidak membeli sama sekali property ini.

Disini saya tambahkan informasi lagi teman saya sudah menggugat Sinar Mas Group ini tapi gugatan teman saya ditolak didalam putusannya dikatakan kurang lebih kami lah yang ceroboh karena didalam sertifikat HMSRS ITC Mangga Dua katanya sudah ada keterangan mengenai kepemilikan tanah Pemprov DKI Jakarta ini dan kesaksian saya bersama 3 rekan saya mengenai kerugian akibat tanah yang kami ketahui belakangan dianggap tidak sah karena dikatakan kami telah menggugat dalam kasus yang sama diperkara yang lain (yang melakukan gugatan diperkara yang lain untuk kasus yang sama ini hanya saya dan satu teman saya yang lain, jadi masih ada dua teman saya yang lain yang tidak melakukan gugatan tetapi keterangan 2 teman saya yang tidak menggugat ini juga ikut dikatakan tidak sah).

Yang menangani kasus teman saya ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang nota bene seharusnya memutus secara bijak tetapi putusannya menurut saya sangat tidak adil, hampir sama seperti Majelis Hakim yang memutus saya bersalah dimana segala bukti dan saksi yang diajukan teman saya sama sekali tidak dipertimbangkan bahkan keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan tidak tahu bahwa tanah di ITC Mangga Dua adalah milik(dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta tidak dipertimbangkan. Coba kita pikirkan bersama PPAT saja tidak tahu apa lagi kita sebagai pembeli yang awam mengenai surat-surat tanah dan bisa saya tambahkan juga disini, pejabat Badan Pertanahan Nasonal (BPN) juga tidak tahu tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta (ini dapat dibuktikan dengan tidak membayarnya teman saya biaya rekomendasi pada saat teman saya ini membeli HMSRS nya dimana seharusnya teman saya ini membayar biaya rekomendasi sesuai dengan SK Gubernur no 122 tahun 2001 bab V pasal 7 mengenai uang pemasukan terhadap tanah-tanah dalam penguasaan Pemprov DKI Jakarta). Kedua pejabat ini saja (PPAT dan BPN) tidak tahu apa teman saya bisa lebih hebat dari kedua pejabat ini yang tiap hari menangani surat-surat pertanahan dan jika teman saya orang yang ceroboh lalu bagaimana dengan kedua pejabat yang berwenang ini, apa kedua pejabat ini tidak lebih-lebih hebat cerobohnya dari teman saya? Karena dokumen berupa sertifikat HMSRS ini sudah melalui verifikasi dua pejabat yang ahli dalam pertanahan ini dimana kedua pejabat ini juga tidak tahu bahwa tanah di Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta seperti yang saya uraikan diatas.
sumber: koc2

Komentar»

1. feeds.bloggerpurworejo.com » [SEPERTI PRITA] Ini Dia: Surat Pembaca yang Membuat Aseng Dituntut 1 Tahun Penjara - Juni 6, 2009

[…] [SEPERTI PRITA] Ini Dia: Surat Pembaca yang Membuat Aseng Dituntut 1 Tahun Penjara Filed under: Uncategorized — @ 6:38 am […]

2. anton - Juni 12, 2009

Memang kita harus berhati-hati dan jeli dalam membeli properti, kadangkala ada pengembang yang nakal.Mereka sering menutup-nutupi masalah legalitas dari status properti yang mereka tawarkan.Saran saya cari keterangan yang benar-benar jelas sebelum membeli suatu properti,karena jika sampai terjadi masalah akan sangat sulit penyelesaiannya.

tuhhh dengerin agen property ngomong…

3. cina - Juli 15, 2009

org bilang, kalo warga keturunan hidup di indonesia ada 2 rules :
1. STFU.
2. Lihat pasal 1.

Beda toh, perlakuan thd Prita dgn Aseng, David H dgn Manohara ???

4. Aziz - Oktober 16, 2009

Jureisprudensi menyatakan bahwa tanpa terlebih dahulu ada putusan pidana pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat digugat secara perdata


Tinggalkan komentar