jump to navigation

BENARKAH TEORI KONSPIRASI ITU? Mei 8, 2009

Posted by ekojuli in YANG TERCECER.
Tags: , , ,
2 comments

BENARKAH ADA USAHA

SISTEMATIS [baca= konspirasi]

UNTUK MENGGEMBOSI KPK???


Kenapa kok judulnya gitu?

IMO, dalam UU no.30 ada peluang bagi yang berkepentingan untuk “menggembosi KPK” yaitu:

Quote:
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. berakhir masa jabatannya
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan;

4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih
dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
;
5. mengundurkan diri; atau
6. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini

pertamax,

sekarang AA menjadi tersangka, bisa saja nanti menjadi terdakwa, menurut UU dia langsung diberhentikan..!! Its OK. Kan UU yg bicara.

Quote:
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan;

Jadi… the point is: Jika ada yg pengen memberhentikan ketua KPK tidak terlalu sulit, tuduh saja dia ini itu…. klu tidak ada tuduhan, rancang aja, fitnah aja ini itu supaya dia bisa jadi tersangka trz terdakwa… So, meskipun nanti (misalnya) AA tidak terbukti bersalah di pengadilan (seperti muhdi PR dalam kasus munir) AA sudah tlanjur berhenti!!!

nonton TV One tadi malem? DPR ingin langsung cari pengganti ketua KPK, merasa sudah PASTI AA bakal jadi terdakwa..!!! Lha kok DPR udah kaya Kejaksaan … mendahului polisi??? wong polisi aja masih bingung, motif AA membunuh NZ apa???
Bukankah di polisi ada istilah SP3, karena alasan tertentu (misal alat bukti tidak cukup)

keduax,

Menurut DPR (Komis III), Wakil Ketua yang berjumlah 4 orang itu tidak Sah menggantikan posisi ketua KPK, ini alasannya:

Quote:
Pasal 26
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadi? KPK ga bisa kerja dong karena ga ada ketua KPK? itu

Itu juga alasannya, kenapa kok DPR perlu mencari pengganti AA (meskipun status AA masih tersangka). Padahal Cari pengganti Ketua KPK perlu proses… Fit N Proper Test… dst… dst…. mungkin perlu 6 bulan ( atau lebih) Nah Lo…
Itu belum termasuk pro kontra siapa yg terpilih nanti.

ketigax,

Disini masalahnya…

Quote:
Itu juga alasannya, kenapa kok DPR perlu mencari pengganti AA (meskipun status AA masih tersangka). Padahal Cari pengganti Ketua KPK perlu proses… Fit N Proper Test… dst… dst…. mungkin perlu 6 bulan ( atau lebih) Nah Lo…
Itu belum termasuk pro kontra siapa yg terpilih nanti.

Kalau selama 6 bulan KPK ga ada ketua, dan wakil ketua tidak bisa menggantikan, wakil ketua? nganggur? keputusan penting tidak bisa dibuat?

liat pasal yang ini:

Quote:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih
dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
;

wah bisa bubar nih KPK???

Waduh….. perlu diwaspadai…
di luar sana bersliweran CONSPIRACY THEORY…


Menurut Lo gimana Gan????

Ada konspirasi?
Ada yang Oportunis?
Atau semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku?